Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp542,500
- Emas 1 gram: Rp985,000
- Emas 2 gram: Rp1,910,000
Baca Juga: 4 Perbedaan Investasi Emas dan Bitcoin sebagai 'Emas Digital', Lebih Untung Mana?