“Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, salat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” ungkap Muti Arintawati seperti yang dikutip dari laman LPPOM MUI.
Kosmetik halal diatur dalam Undang-Undang
Selain menjaga tubuh dari najis, ternyata kosmetik halal juga diatur dalam Undang-Undang lo, Kawan Puan, tepatnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Lebih lanjut, kewajiban kosmetik harus mengantongi sertifikat halal ini berlaku mulai 17 Oktober 2021.
“Berdasarkan UU JPH, produk kosmetik termasuk dalam produk yang wajib disertifikasi halal,” ungkap Mulyorini R Hilwan, selaku Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, dikutip dari laman LPPOM MUI.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada lima alasan kosmetik perlu disertifikasi halal.
Berbagai alasan tersebut di antaranya memenuhi konsumen Muslim, keunggulan kompetitif, memenuhi peraturan pemerintah, beberapa bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta beberapa kosmetik tahan air atau waterproof.
Selain UU No.33 tahun 2014, ada juga peraturan pemerintah yang mewajibkan produk kosmetik perlu mengantongi sertifikat halal.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Toner Non Alkohol, Halal dan Aman Buat Jerawat
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Meskipun wajib mengantongi sertifikat halal, masih ada berbagai brand kosmetik yang beredar tetapi belum memenuhi syarat ini, Kawan Puan.
Masih dikutip dari laman LPPOM MUI, kebanyakan kosmetik yang belum bersertifikat halal tersebut berasal dari luar.
Kawan Puan, itulah alasan pentingnya kosmetik halal dan mengantongi sertifikat halal dari MUI.
Selain karena demi keamanan dan sahnya ibadah, kosmetik halal juga diatur sendiri dalam Undang-Undang.
Jadi, demi keamanan dan kesehatan kulitmu, yuk pakai produk kosmetik yang sudah ada logo halalnya! (*)
Baca Juga: Editor's Pick: Rekomendasi Skincare dan Make Up Halal, Telah Disertifikasi MUI