Parapuan.co - Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi santri di Bandung, Jawa Barat, resmi divonis hukuman mati.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pun memberikan apresiasi atas putusan banding tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," ungkap Menteri Bintang, dikutip dari siaran pers yang diterima PARAPUAN.
"Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Pihak Menteri Bintang juga menghormati upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi.
Dari perintah putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma.
Selain itu perbuatan terdakwa juga memberikan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban.
Berdasarkan penjelasan hakim, terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
Hakim juga menetapkan sembilan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati