Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak mereka sudah siap secara mental dan finansial, anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
Hakim juga memutuskan untuk menyita aset terdakwa berupa tanah dan bangunan.
Hakim juga mengambil hak-hak terdakwa terkait Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda.
Selanjutnya akan dilakukan penjualan lelang aset terdakwa dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.
Hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa.
Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.
Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat.
Pada akhirnya ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dan restitusi dibebankan kepada negara mendapat reaksi keras dari pemerintah.
Kemen PPPA pada akhirnya mendorong jaksa untuk melakukan banding hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan Senin siang (4/4/2022).
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan," kata Menteri PPPA.
"Tapi juga memastikan kepentingan dan keadilan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," tutupnya.
Baca Juga: Masa Depan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Ini Kata KemenPPPA
(*)