Bantuan subsidi upah ini pun dipastikan akan cair April, sementara mekanismenya sendiri masih terus didiskusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," terangnya dalam keterangan tertulis, mengutip dari Kompas.com, Rabu, (6/4/2022).
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terang Fauziyah lebih lanjut.
Bantuan Subsisi Upah atau BSU April 2022 ini masih jadi kelanjutan program pemerintah yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 lalu.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sementara pada 2021, BSU diberikan kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Sementara itu, untuk daerah yang upah minimum lebih dari Rp3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upan minimum yang berlaku.
Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan
(*)