Ini Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 6 April 2022
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sino Images Studio

Parapuan.co - Kabar baik untuk para pekerja karena tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, subsidi gaji hadir untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Akan tetapi, Anwar memastikan, bahwa subsidi gaji ini bisa mulai disalurkan pada April 2022.

Untuk jumlah anggarannya, pemerintah mengalokasikan di atas Rp8 triliun untuk diberikan kepada lebih dari 8 juta penerima subsidi gaji.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Lantas, siapa saja yang berhak menjadi penerima subsidi gaji Rp1 juta ini?

Salah satu syarat utama subsidi gaji Rp1 juta ini adalah buruh atau pekerja yang menerima memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Masih melansir Kompas.com, Menaker pun menegaskan, kriteria penerima subsidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta

Tidak hanya Menaker, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pun menjelaskan hal selaras terkait program yang diarahkan Presiden untuk pekerja ini.

“Ada program yang diarahkan Presiden, yaitu BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 Juta, yang direncanakan sebesar Rp1 juta dan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ujar Airlangga.

Melansir Kontan.co.id, Airlangga pun menjelaskan bahwa program ini akan menyasar sebanyak 8,8 juta pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Rupanya, untuk memastikan data pekerja penerima subsidi gaji benar memenuhi persyaratan, pemerintah masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek).

Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 agar cepat, tepat, dan akurat.

"Serta yang tak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujar Menaker.

Sekadar informasi, ini bukanlah BSU yang pertama dari pemerintah, sebab sebelumnya sudah ada subsidi gaji yang diberikan untuk pekerja pada 2020 dan 2021.

Pada BSU 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU dengan memfokuskan penerimanya untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menggunakan Dana Bantuan Pemerintah, Tak Boleh Asal!

Sedangkan, pada 2021, subsidi gaji dari pemerintah ini menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Nah, itulah syarat untuk menjadi penerima subsidi gaji Rp1 juta. Bersiaplah untuk persyaratan lanjutan karena bantuan pemerintah ini direncanakan turun April 2022. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja