1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau penghasilan paling banyak sebesar Rp3,5 juta, besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2021.
4. Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jadwal pencairan BSU 2022
Sementara itu, terkait jadwal pencairan BSU 2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, bantuan tersebut akan cair pada April 2022 ini.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022
Anwar mengatakan, pihaknya sedang melakukan serangkaian koordinasi mengenai keputusan tersebut.
“Ini, kan, arahannya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar.
Kawan Puan, demikian informasi terkait syarat penerima BSU 2022 beserta jadwal pencairannya.
(*)