Kemenhub Adakan Mudik Gratis Tahun 2022, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Anna Maria Anggita - Minggu, 10 April 2022
Ilustrasi mudik gratis
Ilustrasi mudik gratis KOMPAS.com/ALDO FENALOSA

Parapuan.co - Direktorat Perhubungan Darat telah menyiapkan 350 unit bus untuk program Mudik Gratis tahun 2022 ke beberapa daerah di Jawa Tengah.

Diketahui bus Mudik Gratis Tahun 2022 ini dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022).

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini cara daftar Mudik Gratis tahun 2022 yang diadakan oleh Kemenhuh:

1. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis, bisa mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

2. Kemudian login dan mengisi data lengkap

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem

4. Jika sudah tervalidasi oleh sistem, maka calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin), sebaiknya dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Ini 3 Hidden Gem untuk Berbuka Puasa di Salatiga, Jawa Tengah

Apabila langkah-langkah di atas sudah terpenuhi, alhasil calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Sebagai informasi, berikut ini 14 daerah di Jawa Tengah yang menjadi tujuan Mudik Gratis 2022 yaitu:

- Tegal

- Semarang

- Demak

- Kudus

- Boyolali

- Solo

- Klaten

Baca Juga: Batal Berangkat, Ini Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online

- Wonogiri

- Wonosari

- Yogyakarta

- Magelang

- Wonosobo

- Kebumen

- Purwokerto

Selain cara pendaftarannya, calon pemudik juga perlu memerhatikan syarat yang harus dipenuhi, apa saja?

1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK

Baca Juga: Berikan Kemudahan untuk Konsumen, Mitsubishi Hadirkan Aplikasi MMID

2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster

3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Sedangkan untuk calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan

5. Khusus calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan

6. Bagi anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK

Di samping itu perlu dicatat oleh peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pemudik yang tidak memiliki smartphone, jangan khawatir, karena tetap bisa mudik dengan membawa kartu vaksin dan booster.

Dengan memenuhi cara daftar dan syarat mengikuti Mudik Gratis tahun 2022 di atas, maka perjalanan mudik pun bisa lancar. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja