2) Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK
Kawan Puan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo beberapa waktu lalu sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga peminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.
Akan tetapi, tidak semua pinjol ilegal. Ada pula penyedia pinjol yang legal dan mendapat izin dari OJK.
Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, tentu kamu sebagai debitur wajib mengembalikan dana yang kamu pinjam.
Berikut risiko yang akan kamu hadapi jika gagal bayar pinjaman online legal.
3) Trisni Puspitaningtyas, Perempuan di Balik Kejayaan Mall Sarinah
Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: 6 Universitas Terbaik di Indonesia hingga Lowongan Kerja Startup Lazada
Sejak dulu hingga saat ini, Sarinah menjadi pusat perbelanjaan ritel modern pertama di Asia Tenggara.
Kini Sarinah terlahir kembali dengan konsep "Community Mall" yang digagas oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Ternyata di balik kejayaan mall Sarinah selama bertahun-tahun lamanya, sosok perempuan bernama Trisni Puspitaningtyas.
Trisni Puspitaningtyas sendiri merupakan komisaris utama PT Sarinah (Persero).
Lalu seperti apa sosok Trisni Puspitaningtyas yang merupakan salah satu perempuan di balik kejayaan Mall Sarinah?
Baca selengkapnya di sini! (*)