Seluruh pabrik yang menjual dan menyebarkan produknya ke seluruh Indonesia harus melalui proses sertifikasi halal terlebih dahulu.
5. Jasa logistik
Ternyata, tak hanya jenis usaha produksi saja, lho, yang membutuhkan sertifikasi halal, usaha jasa juga.
Misalnya jasa logistik yang perlu memiliki sertifikasi halal untuk memastikan bahwa dalam penanganannya, transportasi dan distribusi yang dilakukan terbebas dari unsur haram dan memiliki penanganan yang steril.
6. Rumah pemotongan hewan
Jenis usaha lainnya yang membutuhkan sertifikasi halal adalah rumah pemotongan hewan (RPH), yakni tempat pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging.
Oleh karena RPH akan menyembelih hewan halal, seperti sapi, kambing, dan unggas, maka tentunya dibutuhkan sertifikasi halal.
Apalagi jenis usaha yang satu ini termasuk rentan disalahgunakan untuk mengedarkan daging haram, sehingga harus diperhatikan kehalalannya lewat sertifikasi halal.
Itulah beberapa jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Apakah usaha Kawan Puan termasuk ke dalam salah satu jenis usaha di atas?
Baca Juga: 3 Ide Bisnis Pertanian yang Tidak Butuh Modal Besar, Apa Saja?
(*)