2. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran;
2. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
3. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan;
Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
- Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I.
4. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh Panitia Pusat.
3. Seleksi Lanjutan I
1. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
Baca Juga: Pendaftaran SPMB PKN STAN 2022 Dibuka, Ini Cara Mendaftar dan Besaran Biayanya