Parapuan.co - Melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah kembali mengadakan program angkutan motor gratis pada mudik Lebaran 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi pemudik yang menggunakan sepeda motor dan beralih ke transportasi lain.
Salah satu yang moda transportasi yang akan digunakan adalah kereta api, sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.
"Untuk mengatasi para pemudik dengan menggunakan motor, kita sekarang sedang menyiapkan kembali angkutan motor gratis dengan menggunakan kereta api," ujarnya saat Media Briefing Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2022, Jakarta, Jumat (8/4/2022), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat yang akan ikut dalam program angkutan motor gratis ini.
Masyarakat yang bisa mengikuti program ini hanya untuk pemudik yang sudah memiliki tiket kereta api.
Untuk besaran kuota dalam program angkutan motor gratis kini tengah dirundingkan.
Diharapkan, program ini sudah bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Sebelum pandemi, kuota angkutan motor gratis ini mencapai 19.000 unit.
Akan tetapi, setelah pandemi, yakni di tahun ini, kuotanya akan lebih sedikit, Kawan Puan.
Baca Juga: Kemenhub Adakan Mudik Gratis Tahun 2022, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
"Mungkin sekarang sekitar 5.000 motor. Karena kan menggunakan lokomotif juga, nah itu juga digunakan untuk mengantisipasi angkutan penumpangnya," ucapnya.
Dalam program mudik gratis 2022, Kemenhub akan mengangkut 34 truk sepeda motor.
Dengan begitu, jumlah sepeda motor yang diangkut sebanyak 1.020 unit.
Adapun rincian masing-masing 510 sepeda motor yang diangkut 17 truk saat keberangkatan dan balik mudik.
Berbagai program dilakukan Kemenhub untuk menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2022.
Penggunaan sepeda motor saat mudik bisa membahayakan keselamatan pemudik.
Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan pengalihan arus untuk kendaraan logistik.
Menurut data Kemenhub selama 2021, 73 persen kecelakaan lalu lintas tertinggi dialami oleh kendaraan sepeda motor.
Posisi selanjutnya ada angkutan barang dengan jumlah sebesar 12 persen. (*)
Baca Juga: Antisipasi Mudik, BPH Migas Lakukan Monitoring Ketersediaan Bahan Bakar Minyak