Parapuan.co - Jelang lebaran, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu yang paling dinanti oleh semua orang.
Salah satu topik yang menjadi pembahasan yakni mengenai jadwal THR akan keluar.
Lebih lanjut lagi, pemerintah telah menegaskan bahwa setiap pengusaha atau pelaku usaha diwajibkan membayarkan uang THR kepada para pekerjanya.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut bahkan telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sementara, bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya menerima THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Menurutnya, pemberian THR lebaran merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR ini mengacu pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak bayar THR bisa berupa:
Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR untuk Modal Usaha, Alokasikan 30 Persen