- Sanksi administratif berupa teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha; dan
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha
Haiyani juga menyampaikan bahwa pengenaan sanksi dari pelanggaran uang THR diberikan secara bertahap.
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani.
Untuk itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha baik secara offline maupun online.
Langkah tersebut terus diupayakan untuk memastikan setiap pengusaha memenuhi kewajibannya membayarkan THR lebaran kepada para pekerja.
Lebih lanjut lagi, Kemenaker juga telah menyediakan Posko THR untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait THR keagamaan.
Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan
Sebagai informasi, Posko THR ini telah dibuka sejak Jumat (8/4/2022) dan dapat diakses secara offline dan online.
Untuk online, Kawan Puan dapat mengakses Posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Sedangkan untuk konsultasi offline bisa datang langsung ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.