Parapuan.co- Kawan Puan, pada Senin (11/4/2022), ada tiga berita terpopuler di kanal Lady Boss yang banyak dilihat.
Berita pertama mengenai tips untuk wanita karier agar terbebas dari utang.
Berita kedua mengenai tips melamar kerja bagi wanita karier yang memiliki nol pengalaman.
Berita ketiga mengenai cara menghitung PPN 11 persen yang mulai naik di bulan April 2022.
Berikut rangkuman ketiga berita tersebut:
1) Wanita Karier Terlilit Utang? Begini Tips Menyelesaikannya agar Cepat Lunas
Pengelolaan keuangan yang baik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, termasuk oleh wanita karier.
Apalagi bagi kamu yang saat ini tengah memiliki utang, pengelolaan keuangan yang bijak dapat membantu melunasi utang.
Tak bisa dipungkiri jika adanya utang membuat pos keuangan menjadi terbatas, terutama untuk melancarkan resolusi tertentu.
Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Cara Mendaftar SPMB PKN STAN 2022 hingga Sosok Trisni Puspitaningtyas
Lantas bagaimana cara mengelola utang tersebut?
2) Ingin Jadi Wanita Karier? Simak Tips Melamar Kerja dengan Nol Pengalaman
Kawan Puan bermimpi untuk menjadi wanita karier? Terdapat sejumlah tips bagi kamu yang ingin memulai karier.
Beberapa lowongan kerja dari perusahaan biasanya memberikan sejumlah persyaratan pada kandidatnya, salah satunya adalah memiliki pengalaman kerja.
Kualifikasi tersebut tentu membuat mereka yang belum memiliki pengalaman kerja seperti para fresh graduate mengurungkan niatnya untuk melamar.
Memang beberapa lowongan kerja terbuka bagi fresh graduate, namun sebagian besar lagi diperuntukkan untuk mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja.
Kendati demikian, bukan berarti mimpi menjadi wanita karier akan mustahil untuk diraih.
Berikut tips melamar kerja dengan nol pengalaman kerja agar bisa jadi perempuan karier.
3) Naik Mulai April 2022, Ketahui Cara Menghitung PPN 11 Persen
Per Jumat (1/4/2022) tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam ketentuan sebelumnya, UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besar PPN merupakan 10 persen.
Terkait hal ini, penting bagi Kawan Puan untuk mengetahui cara menghitung pajak pemasukan dan pajak pengeluaran terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPN 11 persen?
Baca selengkapnya di sini! (*)