Momen Bersejarah, RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

Alessandra Langit - Selasa, 12 April 2022
RUU TPKS resmi disahkan oleh DPR pada Selasa, 12 April 2022
RUU TPKS resmi disahkan oleh DPR pada Selasa, 12 April 2022 Photoboyko

Parapuan.co - Kawan Puan, kabar baik untuk perempuan Indonesia dan penyintas kekerasan seksual.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pada Selasa (12/4/2022), palu diketukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Seruan kata "setuju" memeriahkan ruang rapat tersebut, disambut dengan tepuk tangan dari para anggota DPR yang hadir.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa momen pengesahan RUU TPKS ini akan menjadi momen bersejarah di Indonesia.

Puan menyoroti bahwa ini adalah hari kemenangan dan bukti perjuangan untuk para korban kekerasan seksual.

"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Puan Maharani, dikutip dari Kompas.com.

"Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," lanjutnya.

Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS ini merupakan hasil kerja banyak elemen bangsa.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui

Puan juga menegaskan bahwa ini merupakan sebuah jawaban dari niat baik bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak perempuan.

Sebelumnya, RUU TPKS telah diperjuangkan sejak 2016 dan menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat Indonesia.

Pembahasan tiap butir aturan dalam RUU TPKS penuh dinamika dan menerima penolakan dari berbagai pihak.

Setiap harinya, organisasi dan lembaga perempuan serta para aktivisi menyuarakan tuntutan mereka yang hanya bisa terjawab dengan pengesahan RUU TPKS ini.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual dalam satu tahun terakhir ini, pengesahan RUU TPKS membuat masyarakat Indonesia, terutama perempuan penyintas bernapas lega.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya turut menyampaikan pendapatnya soal pengesahan RUU TPKS ini.

Menurut keterangannya, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

RUU TPKS ini adalah payung hukum dan sebuah kewajiban baru bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," tegas Willy.

Kawan Puan, ini saatnya kita merayakan disahkannya payung hukum yang berpihak pada perempuan dan korban kekerasan seksual.

Namun, mari tetap kawal penerapan dari RUU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Mengapa Semut Muncul di Rumah Saat Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya