4. Skema pendidikan
- S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
- S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
- S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
- S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
- S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
5. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian
6. Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan:
- Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
- Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek
7. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan PTN telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal:
- Program studi terakreditasi B atau Baik Sekali
- Perguruan Tinggi terakreditasi B atau Baik Sekali
- Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri
- Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi
8. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri
Baca Juga: Bermodalkan Ponsel, 4 Pekerjaan Sampingan Ini Bisa Menambah Cuan
9. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek
10. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif
- Kelas khusus
- Kelas karyawan
- Kelas jarak jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree)
- Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian
11. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagaimana ketentuan yang ada dalam panduan,yang bisa di cek di laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/