Parapuan.co - Memiliki sertifikasi halal merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.
Pasalnya, dengan memiliki sertifikasi halal, usaha yang kamu jalankan akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama bagi mereka yang muslim.
Perlu diketahui, jika sebelumnya penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kali ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melansir Kompas.com, penetapan logo halal baru tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Jika produk yang kamu jual sebelumnya sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa logo tersebut masih bisa digunakan sampai masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.
“Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah, ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH akan menggunakan label halal baru ini,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Rabu (13/4/2022).
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH
Mulai berlaku sejak 14 Februari 2022, yuk simak cara mendapatkan sertifikasi halal BPJPH berikut ini.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
- LPH dapat meminta tambahan data atau informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
- Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 5 Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- MUI melakukan sidang fatwa halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Demikian cara mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. Yuk, segera dapatkan sertifikasi halal untuk usahamu!
(*)
Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM