Uang THR Belum Cair? Ini Aturan Pemberian THR untuk Karyawan Baru

Ratu Monita - Kamis, 14 April 2022
Peraturan pemberian uang THR untuk karyawan baru.
Peraturan pemberian uang THR untuk karyawan baru. Dicky Algofari

Parapuan.co - Menyambut Hari Raya Idulfitri, uang THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh kebanyakan orang.

Tak terkecuali oleh para pekerja, mengingat THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. 

Mulai dari untuk kebutuhan wajib yakni zakat hingga untuk biaya pulang kampung atau mudik

Oleh karena itu, kabar uang THR menjadi hal yang dinanti bagi para pekerja, baik karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan.

Dikutip dari laman Kompas.com, berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Umumnya, pemberian THR Lebaran adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Namun, ada beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok atau bahkan kombinasi keduanya.

Lebih lanjut lagi, nominal THR yang diterima setiap karyawan juga akan berbeda-beda dengan menyesuaikan kriteria karyawan.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Uang THR Belum Cair? Ini Aturan Pemberian THR untuk Karyawan Baru