Dalam SE tersebut dijelaskan jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima uang THR.
Adapun yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja atau karyawan tetap, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Bagi pekerja atau karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besar THR yang diterima adalah senilai satu kali gaji.
Sementara bagi mereka yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menurut pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besar THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR Lebaran sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Sedangkan pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: 4 Hadiah Pengganti Uang THR yang Bisa Diberikan ke Anak saat Idulfitri