Advertorial

Atasi Masalah Rambut Rontok, Erha Ultimate Hair Care Hadirkan Sayonara Hair Fall Treatment

Yussy Maulia - Kamis, 14 April 2022
Erha Derma Center Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Erha Derma Center Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dok. tim Parapuan

Erha Clinic Pondok Indah menempati bangunan empat lantai dengan ruang tunggu yang luas. Setiap ruangan didominasi dengan desain bernuansa kayu sehingga memberikan kesan lega dan nyaman.

Ruang tunggu Erha Derma Center Pondok Indah dihiasi nuansa cokelat kayu yang nyaman.
Ruang tunggu Erha Derma Center Pondok Indah dihiasi nuansa cokelat kayu yang nyaman. Dok. tim Parapuan

Saat tiba di sana, tim Parapuan langsung disambut resepsionis. Lalu diarahkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan hair expert Erha, dr Anthony Surya Wibawa Darmawan, SpKK.

Tim Parapuan yang kebetulan memiliki permasalahan rambut rontok parah sejak 2020 menjelaskan keluhan yang dialami kepada dr Anthony. Setelah itu, dr Anthony melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menganalisis kondisi kulit kepala dan batang rambut.

Dijelaskan oleh dr Anthony, permasalahan rambut rontok pada perempuan bisa disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari usia, ketidakseimbangan hormon, sampai kurangnya asupan nutrisi seperti kalori, zat besi, dan zinc.

Baca Juga: Rambut Rontok hingga Ketombe, Ketahui Ini 5 Kesalahan saat Keramas

Pemeriksaan kondisi kulit kepala dan rambut oleh dr Anthony.
Pemeriksaan kondisi kulit kepala dan rambut oleh dr Anthony. Dok. tim Parapuan

Selain itu, perempuan juga dapat mengalami kebotakan dini yang disebabkan oleh faktor genetis. Meski, kondisi tersebut lebih banyak dialami oleh laki-laki.

“Pada perempuan, (kebotakan) biasanya diwariskan dari salah satu orangtua yang membawa gen (rambut rontok) dari kakek atau nenek,” ujar dr Anthony.

Lebih lanjut, dr Anthony menjelaskan, kerontokan rambut juga bisa disebabkan oleh faktor eksternal, salah satunya penggunaan alat styling rambut yang berlebihan.

Penulis:
Editor: Sheila Respati
REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029