Parapuan.co - Kawan Puan, kasus perebutan merek Geprek Bensu yang mulai dilaporkan sejak 2017 ternyata belum breakhir.
Baru-baru ini, Ruben Onsu digugat harus membayar ganti rugi Rp100 Miliar atas tuntutan dari pengusaha kuliner Benny Sujono.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022) menyatakan bawah gugatan telah dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam laporan tersebut, ada dua pihak tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu".
Melihat kembali awal mula kasus ini, berikut kornologi kasus perebutan merek Geprek Bensu yang dilansir dari Kompas.com.
2017
Pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang ternyata sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Kesamaan nama dengan presenter Ruben Onsu tersebut membuatnya menjadi duta promosi dari restoran ayam geprek ini.
Baca Juga: Reaksi Ruben Onsu saat Betrand Peto Curhat Ibu Kandungnya Pilih Kasih