Majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Namun, pada Agustus 2019, Ruben melakukan somasi agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Tak hanya itu, Ruben juga meminta uang ganti rugi senilai Rp100 Miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
2020
Pada Oktober 2020, kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak hukum baru.
Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
2022
Nah, pada April 2022 ini, Ruben Onsu kembali digugat Rp100 Miliar sebagai uang ganti rugi kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hingga kini gugatan tersebut masih terus diproses dan belum ada keputusan bulat dari pihak pengadilan.
Baca Juga: Belajar dari Betrand Peto, Ketahui Tanda Toxic Family yang Picu Trauma
(*)