- Pendaftar wajib mempunyai dokumen kependudukan, dibuktikan dengan KTP/KK.
- Pendaftar yang sudah menerima vaksin booster dapat mengikuti mudik gratis tanpa membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Pendaftar yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Bagi pendaftar yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
- Seluruh pendaftar wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi pendaftar yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin.
- Pendaftar boleh membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.
- Bagi pendaftar yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Pendaftar wajib datang 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat melakukan registrasi.
Dilansir dari laman dephub.go.id, jadwal keberangkatan akan dilakukan pada 28 dan 29 April 2022 pukul 10.00 WIB sesuai dengan terminal yang telah dipilih pada saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa?
(*)