Pastikan kamu hanya menggunakan asuransi kendaraan dari perusahaan yang telah mendapatkan izin OJK, ya.
Penting untuk diingat, Kawan Puan juga harus membaca ulasan dari pengguna asuransi perusahaan tersebut untuk melihat reputasi mereka.
2. Ketahui jenis-jenis asuransi kendaraan dengan informasi detail
Biasanya, asuransi kendaraan akan memberikan 2 macam perlindungan untuk dipilih, yakni komprehensif atau all risk dan total loss only (TLO).
Nah, untuk asuransi all risk, perusahaan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua kerusakan.
Kawan Puan tak usah khawatir dengan kondisi kendaraan mulai dari baret, penyok, kaca pecah, hingga kehilangan akibat pencurian.
Dengan banyaknya perlindungan yang diberikan ini, nominal premi yang dibayar juga lebih mahal.
Sementara kendaraan TLO memiliki besaran premi yang lebih murah namun hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan berat dan kehilangan.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Kota Tujuannya Juga Bertambah!