Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS, Kemenkes Angkat Bicara

Alessandra Langit - Sabtu, 16 April 2022
Aplikasi PeduliLindungi dituding langgar hak asasi manusia.
Aplikasi PeduliLindungi dituding langgar hak asasi manusia. Galuh Putri Riyanto/KOMPAS.com

Parapuan.co - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) melayangkan tudingan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tudingan tersebut tertulis dalam rilis Laporan Paktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara pada Jumat (15/4/2022).

Menurut laporan AS tersebut, aplikasi PeduliLindungi yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 melanggar hak privasi data pribadi masyarakat.

Diketahui, data diri masyarakat menjadi syarat utama pembuatan akun PeduliLindungi sebagai akses ke fasilitas publik di era pandemi ini.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri menyimpan informasi mengenai status vaksinasi masyarakat Indonesia.

Saat membuat akun PeduliLindungi, masyarakat wajib memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, hingga nomor KTP.

Nah, cara kerja tersebut sangat disesalkan oleh pendukung HAM di Amerika Serikat

Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Namun cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," bunyi laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster Jika Tak Punya Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi

Mengetahui tudingan tersebut, Kementerian Kesehatan RI akhirnya buka suara dan menyatakan bahwa laporan dari AS tersebut tidak memiliki fakta yang akurat.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Menurut penjelasan Nadia, aplikasi PeduliLindungi merupakan alat yang diciptakan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Berdasarkan data Kemenkes, selama 2021-2022, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah memasuki ruang publik.

Data juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut telah mencegah 538.659 orang dengan potensi Covid-19 untuk melakukan perjalanan domestik.

Menurut Nadia, laporan dari AS tersebut tidak mengandung tuduhan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

Nadia meminta semua pihak untuk kembali membaca laporan tersebut dengan teliti.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tegasnya.

Hingga kini, pemakaian aplikasi PeduliLindungi telah membantu mobilitas masyarakat di era new normal.

Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, penggunaan aplikasi tersebut membuat masyarakat merasa aman untuk kembali beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Cek Tiket Vaksin Booster di Web dan Aplikasi PeduliLindungi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Melek Investasi, Ini 3 Perbedaan Emas Batangan dan Perhiasan