Jadi Syarat Mudik, Begini Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Tidak Muncul

Linda Fitria - Sabtu, 16 April 2022
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 Kompas.com

Parapuan.co - Tahun 2022 ini, pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran.

Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi saat hendak pulang ke kampung halaman nanti.

Yakni telah melakukan vaksinasi Covid-19 demi mencegah penularan virus yang makin tinggi.

Terkait vaksinasi ini, pemerintah mewajibkan setiap pemudik untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Orang-orang yang telah melakukan booster nantinya boleh mudik tanpa harus menyertakan hasil tes antigen maupun PCR.

Hal itu berbeda dengan pemudik yang baru melakukan vaksinasi kedua dan pertama.

Di mana pemudik wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR sebagai salah satu syarat mudik.

Bagi yang telah melaksanakan booster, nantinya pemudik hanya perlu memperlihatkan sertifikat vaksinnya dan perjalanan pun bisa diteruskan.

Namun, bagaimana ya jika sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi?

Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster Jika Tak Punya Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi

Kawan Puan tidak perlu khawatir karena ada banyak cara mengatasinya.

Melansir Kemkes.go.id, sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data dimasukkan petugas.

Kawan Puan bisa mengecek status vaksinasi dan juga mengklaim sertifikat vaksin di website maupun aplikasi PeduliLindungi, caranya:

Cara pertama (website):

1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat

2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu

3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.

4. Sertifikat vaksin akan muncul dan kamu bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

 Baca Juga: Simak, Ini Cara Cek Tiket Vaksin Booster di Web dan Aplikasi PeduliLindungi

Cara kedua (aplikasi):

1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi

3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar

4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”

5. Klik “Klaim Sertifikat”

6. Masukkan data yang diperlukan

7. Klaim tombol “Klaim

Cara ketiga (chatbot):

Baca Juga: Tidak Bisa Check In PeduliLindungi, Begini Tips Mengatasi Aplikasi yang Error

Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin" dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada akun PeduliLindungi

2. Silahkan input 6 digital kode OTP yang dikirim pada chat room atau SMS

3. Selanjutnya pilih "Download Sertifikat" dan masukkan Nama dan NIK

4. Pilih sertifikat yang ingin diunduh (download)

5. Sertifikat milikmu akan muncul dan siap diunduh

Nah bagaimana Kawan Puan, mudah bukan?

(*)

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru