Parapuan.co - Menyusul dengan ketentuan pemberian uang THR (Tunjangan Hari Raya) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR.
Seperti kita ketahui, pada 2022 ini Kemnaker menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara kontan dan tak boleh dicicil.
Aturan mengenai uang THR penuh ini diberlakukan setelah melihat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih meski masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara, bagi pengusaha yang tidak mentaati peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Selanjutnya, bagi pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran bisa melakukan pelaporan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker.
Tentunya hal ini akan memudahkan masyarakat yang mengalami kendala terkait dengan THR Lebaran.
Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR lebaran yang bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Baca Juga: Tips Bijak Atur Uang THR agar Keuangan Tetap Sehat Pasca Lebaran