Parapuan.co - Sekali dalam setahun, para pekerja kerap mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Umumnya, THR dibayarkan dalam bentuk uang dan akan disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja tersebut.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pada beberapa perusahaan, THR bisa diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti sembako.
Kebijakan pemberian THR ini ternyata hanya ada di Indonesia dan tidak dijumpai di negara lain.
Namun, ada uang tunjangan lain yang diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang musim liburan tiba, yaitu holiday allowance.
Baca Juga: Uang THR Cair? Simak 3 Rekomendasi Sling Bag dari Brand Lokal untuk Lebaran