Lantas, siapakah yang memperkenalkan konsep THR di Indonesia?
Dikenalkan oleh Perdana Menteri Indonesia Ke-6
Melansir Kompas.com, ternyata dulu THR tidak diberikan secara wajib seperti sekarang, Kawan Puan.
Pada awalnya, THR diberikan secara sukarela bagi para pekerja.
THR sendiri diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6 dari Partai Masyumi.
Saat itu, THR masuk dalam beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja yang sekarang disebut PNS.
Kebijakan ini dibuat bertujuan agar pamong praja mendukung kebijakan pemerintah.
Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi E-Wallet untuk Kirim Uang THR Online, Anti Ribet!