- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Wajib berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali mau secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya (yang bersangkutan) adalah mantan terpidana.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja secara penuh.
- Harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan lainnya yang anggarannya berasal dari negara.
Baca Juga: 5 Jenjang Karier Profesi Politisi dalam Partai Politik serta Tugasnya