Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Anggota DPR, Apa Saja?

Ardela Nabila - Rabu, 20 April 2022
Cara menjadi anggota DPR.
Cara menjadi anggota DPR. Ismail Rajo

- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

- Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat.

- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Wajib berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali mau secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya (yang bersangkutan) adalah mantan terpidana.

- Terdaftar sebagai pemilih.

- Bersedia bekerja secara penuh.

- Harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan lainnya yang anggarannya berasal dari negara.

Baca Juga: 5 Jenjang Karier Profesi Politisi dalam Partai Politik serta Tugasnya

Sumber: gramedia.com,Dpr.go.id
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029