Simak, Ini Syarat Wajib serta Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Alessandra Langit - Kamis, 21 April 2022
Ilustrasi zakat emas dan perak untuk ditunaikan jelang Lebaran 2022
Ilustrasi zakat emas dan perak untuk ditunaikan jelang Lebaran 2022 Jingming Pan

Parapuan.co - Kawan Puan, menjelang Lebaran 2022, banyak umat Muslim yang bersiap melaksanakan kewajiban zakat.

Sebelum melaksanakan zakat, Kawan Puan harus mengetahui syarat wajib zakat emas dan perak yang ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penting untuk diketahui bahwa cara menghitung zakat emas tidak lepas dari ketentuan perhitungan zakat mal.

Zakat mal sendiri merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Kawan Puan, Zakat emas, perak, atau logam hanya bisa dikenakan untuk emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Aturan mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

Selain dalil tersebut, kewajiban zakat emas dan perak ini juga berdasarkan berbagai hadits, salah satunya rwayat Abu Dawud rahimahullah.

Syarat zakat emas dan perak

Melansir Kompas.com, berikut syarat zakat emas dan perak yang harus kamu ketahui sebelum melaksanakan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ketahui Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

1. Milik sendiri, artinya kepemilikan emas dan perak yang menjadi zakat dimiliki secara sempurna dan sah, bukan milik orang lain.

2. Sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

3. Sampai nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Penting untuk diingat bahwa nisab zakat emas adalah 85 gram, hal itu mengikuti harga buy back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan.

Kadar zakat emas dan perak berbeda, zakat emas sendiri adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram.

Kadar zakat perak sendiri adalah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Adapun cara menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5 persen x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Sebagai gambaran, jika harga emas Rp 800.000 per gram, maka 100 gram senilai Rp 80 juta.

Dengan angka tersebut, zakat emas yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 80 juta = Rp 2 juta.

Kawan Puan, itu dia syarat dan cara hitung zakat emas dan perak yang bisa kamu tunaikan menjelang Lebaran.

Baca Juga: Tak Perlu Repot, Ini 5 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja