Parapuan.co - Kabar baik bagi perempuan di Indonesia karena pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mewajibkan vaksinasi HPV atau vaksin serviks.
Pasalnya, kanker serviks menjadi penyebab kematian kedua tertinggi pada perempuan di dunia, setelah kanker payudara.
Kanker serviks adalah sel-sel kanker yang muncul pada organ intim perempuan, tepatnya mulut rahim atau serviks.
Pemicu utama kanker serviks adalah Human papillomavirus (HPV), yang menginfeksi sel-sel normal pada mulut rahim.
Oleh sebab itu, penting menerima vaksinasi HPV sebagai upaya preventif sedari dini guna mencegah kanker serviks.
Vaksin ini juga dapat mencegah kanker vagina, kanker vulva, kanker anus, kanker mulut, kanker orofaring, dan kutil kelamin.
Vaksinasi HPV untuk Penyintas Covid-19
Seiring dengan datangnya kabar baik tersebut, ternyata banyak warganet yang bertanya-tanya apakah vaksinasi HPV bisa diberikan pada penyintas Covid-19.
dr. Andy Wijaya, Sp.OG., dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Dr. Oen Surakarta, menjawab pertanyaan seputar vaksinasi HPV.
Baca Juga: Vaksinasi HPV, Serba-Serbi Pencegahan Primer untuk Kanker Serviks
"Boleh, itu harus. Penyintas Covid-19 tetap bisa mendapatkan vaksinasi HPV," ujar dr Andy saat dihubungi PARAPUAN, (21/4/2022).
Namun, apabila kamu ingin mendapatkan suntikan vaksin HPV dan vaksin Covid-19 sekaligus, maka sebaiknya diberi jarak waktu.
dr. Andy menyarankan untuk memberi jarak setidaknya satu minggu jika ingin mendapatkan dua jenis vaksin berbeda.
"Beri jarak minimal satu minggu. Misalnya, hari ini jadwalnya vaksin Covid-19, maka seminggu lagi kamu bisa vaksin HPV," jelas dr Andy.
Hal ini, lanjut dr. Andy, bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih atau komplikasi, baik dari vaksin Covid-19 atau pun vaksin HPV.
"Jadi vaksinnya tidak bisa barengan agar tidak terjadi komplikasi dari vaksin HPV mau pun vaksin Covidnya," imbuhnya.
Efek Samping Relatif Ringan
Menurut dr. Andy, seperti vaksinasi lainnya, penyuntikan vaksin HPV juga dapat menimbulkan efek samping.
"Efek samping itu pasti ada karena tubuh menerima benda asing, tapi efek samping vaksin HPV relatif ringan," ujar dr Andy.
Ia melanjutkan, "Efek sampingnya seperti nyeri di bekas suntikan, pegal-pegal, dan cekit-cekit relatif sangat minimal."
Nah, itu tadi jawaban dokter obgyn tentang kebolehan penyintas Covid-19 menerima vaksinasi HPV ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Diwajibkan Pemerintah, Ketahui Manfaat dan Dosis Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks
(*)