Sebelum menyampaikan pemaparannya, Kalis Mardiasih terlebih dahulu mengucapkan selamat ulang tahun dan memberikan harapannya kepada PARAPUAN, lho.
"Happy Anniversary PARAPUAN, tetap setia pada misi untuk tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia," ujar Kalis.
Untuk diketahui, saat ini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya berbuah manis dengan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/2/2022) lalu.
Berdasarkan dokumen UU TPKS tersebut ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan 10 jenis kekerasan seksual lain, terangkum dalam pasal 4 ayat (2).
Dari peristiwa tersebut, Kalis pun membagikan cerita dan pandangannya soal kesetaraan perempuan versi dirinya.
Menurutnya, hal perlindungan serta rasa aman, merupakan hak asasi yang paling utama.
"Hak-hak itu harus dimiiki oleh setiap manusia, tetapi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu bukan hadiah, sudah seharusnya diberikan kepada perempuan," ujar Kalis.
"RUU TPKS ini hadir, jadi kita harus mengawal penegakan hukumnya," tambahnya.
Baca Juga: Rayakan Kebebasan Perempuan Bareng VoB dan Serafi Unani di Kongres Parapuan Nusantara