Parapuan.co - Pada 2022 ini, akhirnya pemerintah sudah mulai melonggarkan aturan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat pun dapat melaksanakan mudik lebaran.
Perlu diketahui pula, walaupun belakangan ini kasus Covid-19 mulai berkurang tetap saja kemungkinan penyebaran virus corona masih ada.
Oleh sebab itu, para calon pemudik dan pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus corona.
Lantas, apa saja aturan protokol kesehatan saat mudik lebaran?
Dilansir dari Kompas.com, diketahui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menetapkan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022, di antaranya:
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis untuk menutupi bagian:
- Hidung
- Mulut
- Dagu
Baca Juga: Museum Kartini Jadi Hidden Gem di Rembang, Ketahui Fakta di Baliknya
2. Disarankan wajib mengganti masker setiap empat jam sekali.
Untuk limbah masker pastikan dibuang sesuai tempat yang telah disediakan.
3. Rajinlah mencuci tangan, pastikan menggunakan sabun dan air mengalir, atau bisa juga memakai hand sanitizer.
Lakukanlah pembersihan tangan secara berkala, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Usahakan untuk tetap menghindari kerumunan dan tetap menjaga jarak dengan orang lain, minimal 1,5 meter.
5. Bila mudik naik kendaraan umum seperti bus, kereta api, kapal, maupun pesawat upayakan untuk tidak menelopon maupun berbicara ketika di perjalanan.
6. Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum dengan durasi kurang dari dua jam, maka tidak boleh makan dan minum di sepanjang perjalanan.
Aturan tersebut dilonggarkan apabila ada orang yang sedang mengonsumsi obat atau pertimbangan kesehatan tertentu.
Baca Juga: Liburan ke Tempat Lahir Kartini, Ini 3 Rekomendasi Hotel dengan Pemandangan Laut di Jepara
Para pemudik tak hanya cukup menjalankan protokol kesehatan saja, sebab pelaku perjalanan wajib menjalankan syarat mudik yang telah ditetapkan.
Seperti wajib tes PCR atau antigen Covid-19 bagi pemudik yang belum mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 untuk orang di atas 18 tahun.
Aturan wajib tes atau PCR juga berlaku untuk anak-anak usia 6-17 tahun yang belum vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Bila sudah lolos syarat mudik, jangan lupa untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Nah, Kawan Puan, kalau kamu sudah siap mudik, pastikan patuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada ya.
(*)