Namun, pengguna tol tetap diwajibkan untuk melakukan tapping (penempelan kartu) di Gerbang Tol (GT) Sadang.
Hanya untuk Golongan I
Meskipun begitu ada persyaratan bagi kendaraan yang ingin melintas di Tol Japek II Selatan.
Tidak semua kendaraan dapat melalui jalur fungsional ini, Kawan Puan.
Pasalnya, jalan hanya dibuka untuk kendaraan kecil atau golongan I (non-bus).
Adapun kecepatan maksimal kendaraan yakni 60 kilometer per jam.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengakses jalur fungsional ini, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di Km 76 Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi.
Setelah melewati jalur fungsional ini, pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15-20 kilometer di daerah Karawang untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Untuk masuk ke Tol Japek, pengguna jalan bisa melalui GT Karawang Timur di Km 54 untuk arus balik dan Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di Km 47 untuk arus mudik.
Baca Juga: Ini Daftar Rest Area Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Istirahat saat Mudik
(*)