Parapuan.co - Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat penyesuaian pajak untuk transaksi menggunakan uang elektronik.
Kegiatan layanan atau transaksi uang elektronik akan dikenai pajak 11%.
Untuk itu, terdapat pula penghituangan pajak dengan transaksi menggunakan uang elektronik.
Melansir Kompas.com, Dirjen Kemenkeu mengatakan bahwa saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak.
Karena itu, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenai untuk saldo uang elektronik.
Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.
Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?
Baca Juga: Kini PPN 11 Persen, Begini Siasat Mengelola Keuangan Menurut Pakar
Menghitung PPN 11% untuk Transaksi Elektronik
Belaku sejak 1 April 2022, PPN di Indonesia menjadi 11 persen.
Hal itu terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penghitungan pajak 11 persen itu bukan berasal dari besaran nominal transaksi yang Kawan Puan lakukan.
Namun, saldo PPN akan muncul dari biaya layanan yang menyertainya.
Sebagai contoh, Kawan Puan melakukan pembayaran Rp1.000.000 menggunakan saldo dompet digital.
Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp5.000 yang menyertainya.
Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.
Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen kali Rp 5.000, yakni Rp 550.
Baca Juga: Imbas PPN Naik 11 Persen, 5 Layanan Internet Ini Naikkan Harga Tagihan
Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital.
PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan ya, Kawan Puan. (*)