Parapuan.co - Pemerintah kini semakin gencar dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Pemberian vaksin booster pun sudah dimulai sejak akhir tahun 2021 untuk kalangan terbatas.
Hingga akhirnya mulai awal tahun 2022 ini, vaksin booster diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin booster yang diberikan di Indonesia adalah menggunakan vaksin Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa vaksin Sinovac masih belum bisa dijadikan sebagai vaksin booster.
Vaksin booster secara homolog untuk penerima vaksin Sinovac belum diizinkan karena berdasarkan hasil uji klinik, efikasi Sinovac sebagai booster rendah.
"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," jelas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, kini Kemenkes secara resmi telah mengumumkan bahwa vaksin Sinovac sudah bisa digunakan sebagai vaksin dosis ketiga alias vaksin booster Covid-19.
Baca Juga: Tak Jadi Halangan Beraktivitas, Ini Tips Booster Puasa dari Ahli Gizi
Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.
Mengutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ungkap Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Hingga saat ini, pemerintah pun telah menyediakan enam regimen vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga, ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam jenis vaksin tersebut di antaranya adalah vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Sinopharm, dan Sinovac.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
Nadia menambahkan, vaksin Covid-19 yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya, termasuk vaksin Sinovac untuk booster.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster di Bulan Puasa, Bisa Sambil Ngabuburit
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” terang Nadia.
(*)