3. Pilih Kewarganegaraan.
4. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
5. Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
6. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, kamu bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
7. Klik menu "Jaminan Hari Tua" Lalu klik "Cek Saldo".
8. Nah, sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik kamu.
Kawan Puan, itu dia cara mudah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Pemerintah belum lama ini resmi merevisi aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan baru tersebut memungkinkan dana JHT bisa dicairkan tanpa menunggu usia 65 tahun.
Sebelumnya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana JHT di usia 65 tahun.
Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring
(*)