Parapuan.co - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tahun ini pemerintah kembali memberikan gaji ke-13.
ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI atau Polri, hingga pensiunannya akan menerima gaji tambahan dalam waktu dekat.
Melansir Kompas.com, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Komponen gaji ke-13 tahun ini tidak hanya sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, lho.
Pasalnya, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja, saat pemberian gaji ke-13 tahun ini juga akan mendapatkan tukin sebesar 50 persen.
Ya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Nah, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapankah gaji ke-13 cair?
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS