Nah, berikut ini rincian penjelasan untuk ASN yang menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.
- Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.
- Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.
Di samping itu, berdasarkan PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian untuk ASN dengan kondisi tertentu.
Yakni bila ASN yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Nah, itulah penjelasan tentang jadwal gaji ke-13 cair dan siapa saja ASN yang berhak menerima gaji tambahan ini.
Baca Juga: Berstatus PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan jika Bekerja di BMKG
Semoga kamu yang menerimanya bisa memanfaatkannya dengan baik, ya! (*)