Parapuan.co - Tepat pada Senin, 9 Mei 2022, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 telah dibuka lho.
Bagi Kawan Puan yang belum pernah mendaftar maupun yang sempat gagal di Kartu Prakerja Gelombang 27, yuk segera daftarkan dirimu ya.
View this post on Instagram
Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28?
Dilansir dari Tribunnews, berikut ini cara daftar Kartu Prakterja Gelombang 28, catat ya!
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email.
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Baca Juga: 5 Cara Tetap Produktif Bekerja di Tengah Cuaca Panas, Harus Terhidrasi!
- Masuk ke dashboard akun.
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan.
- Selanjutnya lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP.
Sebagai catatan, kamu harus memastikan e-KTP asli dan berwarna ya
- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim dengan tahapan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, klik Verifikasi;
- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, pastikan isi sampai selesai. Jika sudah klik OK
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, setelah mengisi tes, hasilnya akan dievaluas
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar, kalau sudah sesuai kamu tinggal klik Ya, Gabung.
Baca Juga: 3 Tantangan yang Dihadapi People Pleaser di Tempat Kerja, Apa Saja?
Jika tahap di atas sudah dipenuhi, maka akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, kamu harus klik Saya Menyutujui, agar dapat lanjut ke langkah berikutnya.
Nah, Kawan Puan apabila berbagai langkah di atas telah kamu isi sebaik mungkin, tugasmu hanya tinggal menunggu pendaftaraanmu dievaluasi.
Bila diterima, setelah penutupan Kartu Prakterja Gelombang 28, kamu akan menerima notifikasi kelolosan via SMS.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28
Mengutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut ini berbagai syarat yang harus dipenuhi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, apa saja?
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: 5 Cara Tetap Produktif Bekerja di Tengah Cuaca Panas, Harus Terhidrasi!
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kawan Puan, cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 ini tidak sulit untuk dipenuhi ya.
Oleh karena itu, yuk segera daftar dan semoga diterima ya.
Bila gagal jangan berkecil hati, sebab masih ada kesempatan lain yang disediakan pemerintah, tetap semangat Kawan Puan. (*)
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Foto Selfie agar Lolos