Parapuan.co - Ketika mengajukan pinjaman, biasanya calon debitur harus terlebih dahulu melalui serangkaian proses pemeriksaan sebelum mendapatkan persetujuan.
Salah satu pemeriksaan yang dilakukan ialah BI Checking, layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kartu kredit debitur, baik berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Melansir Kompas.com, saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), tetapi dengan layanan yang sama.
Bisa dibilang, langkah tersebut adalah penentu apakah kamu memenuhi syarat untuk mengambil pinjaman atau tidak, sebab akan terlihat credit score atau skor kredit calon debitur.
Dikutip dari Investopedia, skor kredit merupakan angka yang menggambarkan kelayakan kredit konsumen, yang didasarkan pada riwayat kredit, mulai dari jumlah rekening terbuka, tingkat total utang, dan riwayat pembayaran.
Pemberi pinjaman biasanya akan menggunakan skor kredit untuk mengevaluasi kemungkinan bahwa seseorang akan membayar kembali pinjamannya tepat waktu, sesuai yang ditentukan.
Dalam hal keuangan, skor kredit secara signifikan dapat memengaruhi kehidupan finansialmu, terutama ketika ingin mengajukan pinjaman.
Skor kredit memiliki peran penting bagi pemberi pinjaman untuk mengambil keputusan ataupun menawarkan kredit kepada kamu.
Baca Juga: Tips Hemat Cara Gunakan Kartu Kredit Supaya Lebih Irit, Apa Saja?