Tak hanya itu, skor kredit seseorang juga dapat menentukan besaran setoran awal yang diperlukan untuk membeli rumah, menyewa apartemen, dan lain-lain.
Pemberi pinjaman juga akan sering melakukan peninjauan skor kredit, khususnya ketika mereka ingin memutuskan untuk mengubah tingkat bunga atau batas kredit pada kartu kredit.
Di Indonesia, OJK membagi skor kredit seseorang menjadi beberapa kategori, yang dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Aset Bank Umum.
Berdasarkan aturan tersebut, dikutip dari laman OJK, terdapat lima kolektibilitas kredit berdasarkan riwayat kredit seseorang, yaitu:
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Baca Juga: Agar Tak Rugi, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menggunakan Kartu Kredit
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu skor kredit yang ternyata penting untuk diperhatikan, agar kamu lebih mudah ketika ingin mengajukan pinjaman. (*)