Aturan itu terkait dengan lokasi di mana kita dibebaskan untuk melepaskan masker.
Pelonggaran pemakaian masker ini hanya berlaku jika Kawan Puan beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang sepi.
Sedangkan jika di ruang tertutup dan transportasi publik, kamu masih tetap harus memakai masker.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker jika sedang berada di ruang tertutup atau transportasi publik.
Di samping itu, ada satu pengecualian lagi dalam aturan terbaru ini, khususnya untuk masyarakat kategori rentan dan/atau memiliki komorbid.
Bagi masyarakat yang rentan, usia lanjut, dan memiliki komorbid, maka Presiden Jokowi tetap mengimbau untuk memakai masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tegasnya.
Aturan untuk tetap memakai masker ini juga berlaku untuk masyarakat yang sedang sakit, terutama batuk dan pilek.
Masyarakat yang sedang batuk dan pilek diimbau untuk tetap menggunakan masker meskipun berada di luar ruangan atau area terbuka sekalipun.
Wah, bagaimana tanggapan Kawan Puan soal kebijakan bebas masker di luar ruangan dan area terbuka ini?
Kalau misal benar sudah tak perlu memakai masker lagi, apa sih, yang akan Kawan Puan lakukan?
(*)