Syarat Naik Kereta Api Mulai 18 Mei 2022, Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid-19

Ericha Fernanda - Jumat, 20 Mei 2022
Syarat naik kereta api terbaru, efektif mulai 18 Mei 2022.
Syarat naik kereta api terbaru, efektif mulai 18 Mei 2022. Sifian hayu Lucky riyanto

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan diperbolehkannya aktivitas tanpa masker di ruangan terbuka.

Sejumlah pelonggaran aturan transportasi dalam negeri pun turut mengikuti, salah satunya kereta api.

Kini, pelaku perjalanan kereta api tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 jika sudah vaksinasi lengkap atau dosis kedua.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, mau pun antigen," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Melansir Kompas.com, pelonggaran tranportasi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kelonggaran ini juga berlaku bagi pengguna jasa transportasi kereta api (KA) antarkota, secara efektif mulai hari Rabu (18/5/2022).

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Berikut syarat terbaru tes Covid-19 dan vaksinasi bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota, antara lain:

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Baca Juga: Batal Berangkat, Ini Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

• Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi penumpang kereta api dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Sebagai informasi, Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Nah, itulah syarat terbaru naik kereta api antarkota yang perlu dipatuhi demi kenyamanan bersama ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja