Parapuan.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengimbau masyarakat untuk pakai masker selama berada di stasiun mau pun naik kereta api.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo memang telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
"Penggunaan masker sejak saat masuk stasiun hingga keluar stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengutip Kompas.com.
Aturan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022.
"KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," imbuhnya.
Syarat Pakai Masker Menurut PT KAI
PT KAI membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga jarak (physical distancing) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Mulai 18 Mei 2022, Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid-19
Mengutip dari laman resmi PT KAI, calon penumpang kereta api diingatkan untuk memakai masker dengan baik.
Adapun jenis masker yang digunakan yaitu masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan limbah masker harus dibuang di tempat yang disediakan.
Selain itu, penumpang kereta api diizinkan melepas masker saat sedang makan atau minum saat perjalanan.
Jika ada penumpang yang tidak mengenakan masker dengan baik, maka akan ditegur oleh petugas di kereta api.
"Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis," jelas Joni.
Sebagai tambahan, kini naik kereta api jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen bagi penumpang yang telah divaksin lengkap (dosis ketiga).
Aturan ini merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api," ujar Joni.
Sehingga, lanjut Joni, volume atau jumlah penumpang kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu.
Jadi, tetap pakai masker selama beraktivitas di stasiun dan perjalanan naik kereta api ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Batal Berangkat, Ini Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online
(*)