Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Firdhayanti - Selasa, 24 Mei 2022
Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan.
Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan. kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. 

Kini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP minimal dua kata dan tidak boleh disingkat. 

Peraturan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. 

Melansir Kontan, dalam aturan yang berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto itu menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Peraturan itu juga mengatur cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Pasal 4 ayat 2. 

Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” sebut pasal 4 ayat 2 aturan itu. 

Adapun nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga: Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami

Dalam nama identitas, dilarang pula mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama.

Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Dalam melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun masuk sebagai dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Mudahkan Pelayanan Publik 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022), seperti dilansir dari Kontan.

Kebijakan tersebut diambil agar memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga: Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri

Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ungkapnya.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini masih terus disosialisasikan oleh Kemendagri. 

(*)

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat