BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Banjir Rob di Semarang hingga Aturan Baru Nama di E-KTP

Rizka Rachmania - Rabu, 25 Mei 2022
Ilustrasi KTP Elektronik. Aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika terlanjur satu kata?
Ilustrasi KTP Elektronik. Aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika terlanjur satu kata? Tribunnews.com

 

Parapuan.co - Sederet berita jadi terpopuler di kanal Trending Topic, mulai dari banjir rob di Semarang hingga aturan baru nama di E-KTP.

Banjir rob yang melanda Semarang secara tiba-tiba membuat banyak pekerja terdampak.

Lalu, ada cerita viral di Twitter tentang seorang perempuan yang dinikahi cuma 8 hari kemudian diceraikan gara-gara suami memiliki OCD sehingga kerap emosi.

Terakhir, ada aturan baru nama di KTP yang harus dua kata dan maksimal 60 huruf.

1. Banjir Rob Melanda Kawasan Tanjung Emas Semarang, Ribuan Pekerja Terdampak

Banjir rob dengan ketinggian 1,5 meter melanda Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (23/5/2022) kemarin. Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE), AKP Firdahus Yudhatama mengatakan banjir rob terjadi mulai sekitar pukul 14.10 WIB.

Air laut masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Emas setelah tembok pembatas antara kawasan berikat PT Lamicitra dengan jebol sungai dan laut, sebagaimana diinformasikan oleh kepala keamanan di Kawasan Berikat PT. Lamicitra. 

"Sehingga air laut masuk ke kawasan berikat Lamicitra," katanya, sebagaimana dilansir  TribunJateng. Berikut ini deretan fakta-fakta mengenai banjir rob di kawasan Tanjung Emas, Semarang.

Evakuasi Ribuan Pekerja 

Baca Juga: Banjir Sangatta, Ribuan Warga Terdampak hingga Biawak Berkeliaran di Rumah Sakit

Akibat banjir rob ini, penghasilan pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas produksi. Evakuasi terus berlangsung hingga Senin malam. Hingga pukul 20.30 WIB, petugas masih menyisir kawasan berikat Lamicitra.

"Iya sampai malam ini pukul 20.30, kami mengadukan di PT YIP ada tujuh orang. Pelindo tadi 12 orang," ucap Relawan Semarang Deas kepada Tribunjateng.com via Tribunnews. 

Petugas BPBD Kota Semarang, Ian mengatakan, korban banjir rob di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas yang dievakuasi sekira 300 orang. Korban lainnya memilih jalan kaki karena ketinggian air rob masih dapat diakses.

Baca selengkapnya.

2. Cerita Perempuan yang Menikah Hanya 8 Hari, Diceraikan Gara-Gara Suami OCD

Kawan Puan, beberapa hari lalu tengah ramai jadi perbincangan netizen media sosial, cerita seorang perempuan yang menikah hanya 8 hari. Perempuan itu diceraikan oleh suaminya setelah menikah hanya dalam kurun waktu 8 hari.

Penyebabnya adalah sang suami mengidap Obsessive-Compulsive Disoder (OCD) sehingga menuntut kerapihan dan kebersihan dari istrinya. OCD sendiri adalah kondisi gangguan mental yang membuat pengidapnya tidak dapat mengendalikan pikiran dan berperilaku kompulsif.

Contohnya adalah menuntut peletakan barang yang harus sesuai dengan tempatnya, menjaga kebersihan diri dan barang di sekitarnya, hingga mengedepankan sterilitas makanan.

Suami dari perempuan yang ceritanya viral di Twitter itu pun menuntut sang istri untuk tetap menjaga kerapihan dan kebersihan.

Baca Juga: Viral di Twitter Layangan Putus Versi ASN, Begini Cerita Lengkapnya

Cerita lengkap tentang bagaimana perempuan ini hanya menikah selama 8 hari gara-gara sang suami OCD, dibuat sebuah thread Twitter oleh akun @EkaRufaedah.

Akun @EkaRufaedah menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan oleh sang suami selama 8 hari pernikahannya.

Melansir dari thread viral akun Twitter tersebut via Tribun-Timur.com, Senin, (23/5/2022), berikut rangkuman cerita pernikahan 8 hari karena suami OCD.

Baca selengkapnya.

3. Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Kawan Puan, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Kini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP minimal dua kata dan tidak boleh disingkat. 

Peraturan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022. 

Melansir Kontan, dalam aturan yang berlaku mulai 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto itu menyebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Peraturan itu juga mengatur cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Pasal 4 ayat 2. Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Viral Foto KTP Ramai Dijual di OpenSea, Ini Bahaya di Baliknya

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” sebut pasal 4 ayat 2 aturan itu. 

Adapun nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca selengkapnya.

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat