Selama masa prajabatan, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.
Apabila lulus kedua proses tersebut, kemudian dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, maka ia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi PNS.
Besaran gaji PNS sendiri berbeda-beda setiap golongannya. Secara rinci, berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga diketahui menerima berbagai macam tunjangan, seperti dijelaskan berikut ini.